China mengklaim secara histori memiliki 9 dash line. Sedangkan dalam hukum laut international hal tesebut tidak diakui. Traditional Fishing Ground hanya bisa belaku jika ada kesepakatan antar Negara. Sedangkan RI menggunakan hukum laut internasional. Klaim China ini dan maraknya illegal fishing di wilayah perbatasan dekat Natuna telah memunculkan ketegangan antar kedua Negara.
Pembahasan RUU yang sedang berlangsung diharapkan segera rampung dan disahkan terkait tupoksi dan wewenang Badan Keamanan Laut (bakamla) yang lebih mendukung dalam pengamanan laut Indonesia.
Hadi Purnomo dari Bakamla Kepulauan Riau menyadari bahwa kondisi alat dan teknologi yang dimiliki bakamla masih minim untuk saat ini dimana dengan kondisi seadanya tersebut bakamla harus melakukan tugas pemantauan areal yang tidak kecil. Ia pun kembali menegaskan kembali apa yang dipaparkan Prasetyo Sunaryo tentang perlunya membangun sistem informasi dan komunikasi terpadu dan tertata untuk membantu bakamla dalam melakukan monitoring dalam zona pemantauan
Kejadian pencurian ikan oleh kapal nelayan China yang akan diamankan oleh bakamla dihalang-halangi oleh Coast Guard China
Ia juga meminta kepada DPR dan DPD RI melalui Hardi Hood untuk penataan UU perikanan sehingga penindakan pidana bisa dilakukan secara maksimal
“Doktrinasi Indonesia sebagai Negara agraris sudah tidak sesuai lagi, sebab NKRI pada hakekatnya sebagai Negara kepulauan maka perlunya perubahan visi dan paradigm dalam pembangunan dengan orientasi pembangunan maritime. Contoh budaya masyarakat memakan ikan lebih dari makan daging,” tutur Hadi Purnomo.